BACA JUGA:Sambut Pemilu 2024, Kemenkumham Sumsel Ikrarkan Netralitas Pegawai
Pada prosesnya, TNI Polri tidak bekerja sendiri. Melainkan, bekerjasama dengan pemerintah daerah maupun pusat serta penyelenggara Pemilu dan para tokoh. “Agar proses Pemilu berjalan aman,” ungkapnya.
Soal pengamanan Pemilu Kita yakin TNI Polri dan Stake holder lainnya sudah tahu tugas dan fungsi dalam menjaga kondusifitas namun Polri mengingatkan agar menghindari politik praktis.
“Kita juga menerima pengaduan masyarakat baik masalah Kamtibmas ataupun masalah menjelang Pesta Demokrasi Tahun 2024 melalui Aplikasi pesan Whatsapp Banpol 0813-70002-110 di samping Sentra Gakkumdu (penegakan hukum terpadu yang beranggotakan dari Bawaslu,Kepolisian dan kejaksaan),” ungkap dia.
Istri dari AKBP Andi Baso Rahman SIK ini juga mengajak pelajar mahasiswa masyarakat di provinsi Sumsel untuk menjadi pemilih cerdas dan rasional pada Pemilu 2024.
BACA JUGA: Ikut Hadiri Rakernis Humas di Bali, Polda Sumatera Selatan Siap Amankan Tahapan Pemilu 2024
"Saya mengajak pelajar, mahasiswa, masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dan rasional pada perhelatan politik lima tahunan ini," katanya.
Ia menyampaikan hal ini penting dilakukan guna memberikan wawasan kepada para pemilih pemula baik pelajar mahasiswa dan masyarakat sehingga menjadi pemilih yang baik pada Pemilu 2024.
"Kita bisa memberikan informasi, membuka wawasan, mencerdaskan untuk menjadi pemilih yang baik, dan ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu," katanya.
Dia mengingatkan di tengah perkembangan era digital, maka peluang munculnya tindakan negatif terhadap pemilu perlu diwaspadai.
“Media digital dapat dijadikan ruang untuk penyebaran informasi tidak benar atau hoaks maupun adu domba,” tambah dia.
Dia menegaskan, bahwa tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 meliputi memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
"Di mana UUD Pasal 30 ayat 4 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum," tutupnya.(*)