Sidang Lanjutan UBD Palembang, Majelis Hakim Tolak Saksi dari Phak Tergugat, Gara-gara Ini
PALEMBANG, SUMEKS.CO- Perkara gugatan perdata antara Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma sebagai Penggugat melawan Para Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Selasa, 16 Mei 2023.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Saksi Fakta dari pihak Tergugat I, II, X, XI, dan XII.
Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Edi Pelawi dan 2 Hakim Anggota lain serta dihadiri oleh Kuasa Hukum pihak Pengugat, Kuasa Hukum Para Tergugat I, II, X, XI, dan XII, Kuasa Hukum Ahli Waris Bochari Rachman (Tergugat III, IV, V, dan VI), Kuasa Hukum Ahli Waris Zainuddin Ismail (Tergugat VII dan VIII) dan perwakilan dari Turut Tergugat X.
Dalam sidang hari ini, kuasa hukum tergugat I, II, X, XI, dan XII menghadirkan saksi fakta bernama Leni Iryani. Diketahui sebagai adik kandung dari Suheriyatmono (Tergugat I) berdasarkan keterangan yang disampaikan sendiri oleh saksi Leni Iryani ketika ditanya oleh Hakim Ketua terkait hubungan Saksi Leni dengan Tergugat.
Meskipun Leni adalah mantan Karyawan Universitas Bina Darma. Namun, kehadiran Leni Iryani sebagai saksi fakta dalam persidangan ditolak oleh Romy Tahrizi (AHN Lawyers) selaku Kuasa Hukum Penggugat dengan dasar bahwa saksi Leni Iryani termasuk dalam pihak yang dilarang untuk didengar kesaksiannya.
Karena memiliki hubungan darah/ persaudaraan dengan pihak yang berperkara. Dalam hal ini Leni Iryani merupakan adik kandung dari Suheriyatmono (Tergugat I) dan adik ipar dari Rifa Ariani (Tergugat II).
Sementara Mochammad Sentot selaku Kuasa Kuasa Hukum Tergugat III, IV, V, dan VI juga menyatakan keberatannya terhadap saksi Leni karena dilarang menurut Pasal 1909 KUHPerdata.
BACA JUGA:WhatsApp Uji Coba Fitur Edit Pesan yang Sudah Terkirim, Begini Caranya
Atas penolakan dan keberatan tersebut, Majelis hakim dengan tegas memutuskan untuk menolak Leni Iryani untuk dijadikan Saksi di persidangan dikarenakan sudah jelas dan tegas diatur didalam ketentuan Pasal 172 Ayat (1) RBg (Reglement tot regeling van het rechtswezen in de gewesten buiten java en madura)/ Pasal 145 H.I.R yang menjelaskan:
(1). Tidak boleh didengar sebagai saksi adalah mereka: yang mempunyai hubungan kekeluargaan dalam garis lurus karena sedarah atau karena perkawinan dengan salah satu pihak.
Kuasa Hukum Tergugat I, II, X, XI, dan XII sempat memohon kepada Majelis Hakim agar Leni Iryani dapat didengar keterangannya sebagai Saksi Fakta. Meskipun tanpa disumpah, namun Majelis Hakim tetap pada keputusannya untuk menolak kehadiran Leni Iryani sebagai Saksi Fakta.
Karena aturannya sudah jelas dan tegas. Lain daripada itu kehadiran saksi tanpa disumpah juga tidak memiliki arti apa-apa/tidak memiliki nilai pembuktian.
Majelis Hakim juga menghimbau kepada Kuasa Hukum Tergugat agar tidak menyia-nyiakan waktu dalam menghadirkan saksi terakhir pada persidangan selanjutnya.