BACA JUGA:Kasus Tewasnya Tahanan Polres Empat Lawang, Propam Polda Sumsel Turunkan Tim
Informasinya selisih antar AM dan Kades Perambahan terjadi setelah adanya lahan seluas 55 hektare yang diklaim sebagai milik oknum warga Palembang berada di lahan eks transmigrasi yang sudah bertahun-tahun digarap warga Desa Perambahan Baru.
Oknum itu itu anggap dari sekitar 288 hektare, 55 hektare diklaim sebagai milik si oknum.(kda)