Apabila semua persyaratan di atas terpenuhi, maka orang tersebut berhak mendapat dana BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan.
Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas bisa segera mengajukan diri secara online melalui Fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos.
Dimana Fitur Daftar Usulan di aplikasi Cek Bansos bertujuan memudahkan masyarakat dalam sanggah sebagai penerima BPNT Kartu Sembako.
Sementara untuk KPM yang sudah terdaftar di DTKS bisa langsung buka web laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika sudah masuk ikuti langkah-langkah berikut ini :
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Apabila huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
- Klik tombol CARI DATA
Tunggu beberapa saat, bagi yang terdaftar maka akan muncul nama sebagai penerima. Sementara jika belum terdaftar segera ajukan secara online di aplikasi Cek Bansos.(*)