BURUAN CEK! Ada Bantuan Pangan Non Tunai Senilai Rp200.000 Per Bulan yang Segera Cair
SUMEKS.CO - Pemerintah melalui Dinas Kementerian Sosial (Kemensos) terus memberikan perhatian kepada masyrakat kurang mampu dengan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pada tahun 2023 ini pemerintah tetap akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Yaitu bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai atau bukan dengan uang cash yang diberikan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya.
Nah, informasinya dalam waktu dekat, BPNTi akan dicairkan oleh pemerintah. Dimana cara penyaluran masih menggunakan tiga cara, yaitu melalui Kantor Pos, melalui komunitas, atau diantarkan langsung ke rumah bagi KPM yang sedang sakit, Lansia, dan penyandang disabilitas.
Perlu diketahui, Bantuan Pangan Non Tunai atau sering juga disebut dengan BPNT, yakni bantuan sosial berupa sembako atau uang tunai senilai Rp. 200.000,- per bulan.
BACA JUGA:Wilayah Ini Sudah Dapat Surat Undangan dari Kantor Pos untuk Pencarian Bansos BPNT
BACA JUGA:Kapan Bansos BPNT Bulan Mei 2023 Cair? Cek Jadwal Disini
BPNT hanya diperuntukan bagi warga miskin dan rentan miskin. Jadi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI atau anggota Polri.
BPNT biasa juga disebut kartu sembako merupakan bantuan sosial pangan yang disalurkan secara non tunai setiap bulan kepada KPM. Dana KPM sendiri sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Keuangan Sri Mulyani, sendiri sebelumnya telah mengatakan bahwa akan ada Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos). Dimana seperti dimuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023 yaitu sebesar Rp 479,1 triliun.
Sebagian dana yang dianggarkan untuk Perlinsos akan dialokasikan melalui Kementerian Sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dan Program Kartu Sembako bagi 18,8 juta KPM.
BACA JUGA:3 Dana Bansos Ini Bakal Cair Dibulan Mei 2023, Ibu Hamil dan Balita Bisa Dapat Juga Loh
Warga yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan, memiliki hak untuk mendapatkan dana sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Secara lengkap berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BPNT :
- Warga miskin/rentan miskin
- Tidak Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN),
- Tidak Anggota TNI/
- Tidak Anggota Polri
- Tidak Anggota DPR
- Tidak Anggota MPR
- Orang terdampak Covid-19
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Sudah terdaftar di DTKS
- Sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako