Polisi Cari Barang Bukti di Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, CCTV Tak Berfungsi dan Temukan Bungkus Airsoftgun
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditreskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Bid Propam Polda Sumut, telah melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, tersangka penganiayaan mahasiswa Ken Admiral.
Dari rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, polisi mengaku mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya bungkus airsoftgun yang terdapat nama dibungkus tersebut.
"Ada beberapa barang bukti yang dibawa, namun belum bisa dirinci secara jelas. Salah satunya bungkus airsoftgun, disana kan ada namanya, nanti akan kami dalami lagi kepemilikannya," terang Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.
BACA JUGA:TERKINI! Gegara Biarkan Anak Aniaya Mahasiswa, Jabatan AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot
Sumaryono menyebut bahwa penggeledahan rumah AKBP Achiruddin Hasibuan ini adalah upaya paksa pencarian barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang sedang tangani Ditkrimum Polda Sumut.
"Penggeledahan yang kita lakukan berlangsung lebih kurang dua jam lamanya," ujarnya.
Disinggung mengenai apa saja yang menjadi barang bukti, Sumaryono mengatakan, bahwa dari penggeledahan tersebut untuk barang bukti yang diinginkan oleh Tim Penyidik sebagian sudah didapatkan.
"Ada beberapa item nanti yang akan kami rinci secara detail," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan itu, Sumaryono menambahkan yakni mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor dan terlapor.
"Dan barang bukti ini nanti akan kami gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang akan dilaksanakan," katanya lagi.
Sayangnya, polisi tidak menemukan rekaman recorder CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Karena, CCTV yang ada ternyata sudah lama tidak berfungsi. Akan tetapi, tim sudah membuat sketsa kejadian di TKP.
"Recorder CCTV sudah lama mati. Tapi, kami akan melakukan pengecekan uji secara laboratorium forensik," tutupnya. *