2 Imam Madzhab Dunia Tegaskan Shaf Laki-laki dan Perempuan Bercampur Hukumnya Batal dan Tak Sah, Ini Alasannya
SUMEKS.CO - Tegas, berdasarkan tuntunan fiqih dari dua Madzhab Dunia yakni, Imam Hanafi dan Hambali menyatakan, alasan shaf salat perempuan yang bercampur dengan laki-laki hukumnya tidak sah atau batal, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan syahwat.
Dua dari empat madzhab dunia secara tegas menyatakan, hukum shaf salat laki-laki dan perempuan bercampur jadi satu merupakan haram mutlak dari sudut pandang mafhum mukhalafah.
Pendapat itu dikeluarkan Imam Hanafi berdasarkan, kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yakni, "Kalian akhirkan shaf mereka (perempuan) seperti halnya Allah mengakhirkan mereka,".
Madzhab Hanafi dan Hambali sepakat menerangkan bahwa, jika didalam shaf salat laki-laki dan perempuan bercampur jadi satu berpotensi mendatangkan fitnah dan menimbulkan syahwat.
Imam Hanafi berpendapat, perempuan berpotensi mendatangkan syahwat jika shaf salatnya sejajar ataupun berada didepan dan dibelakang laki-laki. Hal ini dikarenakan, didalam gerakan salat terdapat rukun ruku’ dan sujud.
Sementara, Imam Hambali mengeluarkan pendapat berdasarkan kitabnya Al Mabsuth, yang menjelaskan ketika laki-laki salat didepan ataupun dibelakang dan sejajar dengan shaf perempuan, dikhawatirkan terlintas dalam batinnya pemicu syahwat.
"Sementara sejajar dengan wanita, umumnya tidak bisa lepas dari syahwat. Sehingga perintah untuk memposisikan wanita di belakang, termasuk kewajiban shalat. Jika kewajiban dan batasan itu ditinggalkan, maka salatnya dipastikan batal.” (Al-Mabsuth, 2/30).
Diberitakan sebelumnya, heboh di media sosial yang memperlihatkan momen Salat Idulfitri 1444 Hijriah berjamaah secara berjamaah di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Unggahan foto tersebut jadi perbincangan hangat warganet dikarenakan shaf laki-laki dan perempuan dijadikan menjadi satu tanpa ada Satir (pembatas).
Parahnya, makmum wanita tersebut terlihat persis berada dibelakang imam salat dan sejajajar dengan barisan shaf pertama.
Selain itu, jarak antara makmum sebelahnya berjarak renggang sama halnya seperti aturan salat saat pandemi covid 19 beberapa tahun lalu. *