Kasus Makan Kulit Babi, Terlapor Lina Mukherjee Mangkir Panggilan Penyidik Polda Sumsel
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Selebgram Lina Mukherjee saat ini masih dalam penyelidikan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Tim penyidik Polda Sumsel juga telah melayangkan surat panggilan kepada terlapor Lina Mukherjee untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Sapriadi Syamsudin SH MH, kuasa hukum pelapor yang melaporkan kasus dugaan penistaan agama ke Polda Sumsel merasa kecewa.
“Karena sikap yang tidak kooperatif oleh terlapor, padahal Polda Sumsel telah melayangkan surat panggilan,” terang Sapriadi.
Seharusnya, kata Sapriadi, sebagai warga negara yang baik, terlapor harus patuh hukum.
“Datang dong untuk diperiksa penyidik karena banyak orang yang menunggu perkembangan kasus yang kita laporkan ini," ungkap Sapriadi Syamsudin, Selasa 25 April 2023.
Sapriadi juga menduga terlapor ini tidak hanya menistakan agama namun juga diduga melecehkan hukum.
“Panggilan polisi itu adalah panggilan hukum. Jangan sampai masyarakat semakin menduga-duga bahwa dia (terlapor) ini benar telah di-backingi onkum-oknum tertentu," ungkap dia.
Pihaknya sangat berharap dengan penyidik dan yakin masalah ini segera akan ada kepastian hukum.
“Karena ahli pidana, bahasa dan ITE juga sudah dimintai keterangannya. bahkan MUI Sumsel telah mengeluarkan fatwa terkait perbuatan terlapor tersebut. Kami berharap terlapor segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum, sehingga tidak ada lagi hal seperti ini ke depan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video dugaan penistaan agama viral di akun media sosial milik salah seorang influencer di Indonesia.
Dalam konten video yang dibuat tersebut tampak seorang wanita muslim mengonsumsi kulit babi panggang. Wanita itu diketahui bernama Lina Lutvia atau yang lebih dikenal dengan Lina Mukherjee.