Dalam perpres tersebut, hari kerja ASN berlaku untuk 5 hari, yakni pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
“Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu,” tertulis dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
BACA JUGA:Ratu Dewa Perintahkan ASN Pemkot Palembang Bantu Korban Banjir Bandang di Lahat
Pemerintah turut menetapkan jam kerja terbaru ASN yang diatur dalam Pasal 4 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Disebutkan pada Pasal 4 ayat (1) jam kerja ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam 1 minggu, tidak termasuk jam istirahat.
Sementara pada Pasal 4 ayat (3) diatur pula soal jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 waktu setempat.
ASN juga berhak merasakan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis dan 90 menit pada hari Jumat.
Dalam hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparaut Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce menyampaikan bahwa perpres yang mengatur hari dan jam kerja ASN langsung berlaku sejak diteken. (*/mh/)