Tapi ada syaratnya.
“Syaratnya, tetap harus melapor kepada kepala OPD masing-masing, alasan belum bisa masuk Rabu nanti,” kata Sekda.
Nantinya, para kepala OPD mengarahkan ASN tersebut untuk mengambil cuti tiga hari alias memperpanjang cuti, 26-28 April.
Jika ASN yang mudik tersebut tidak melapor kalau tidak bisa masuk pada 26 April, sudah tentu mendapatkan sanksi tegas.
BACA JUGA:Mengaku Pegawai Camat, Tipu Puluhan Warga, Pecatan ASN Pemkot Ditangkap
“Kita punya data siapa saja ASN yang mudik dan ambil cuti di BKPSDM,” imbuhnya.
Ketentuan ini, ucap Sekda, berlaku untuk yang memang pulang kampung saja.
“Untuk yang di Palembang, sudah harus masuk kantor. Kecuali ada klarifikasi atau alasan jelas kenapa tidak bisa masuk,” tegasnya.
Dia berharap aturan ini dipatuhi semua ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika, BNN Tes Urine ASN Pemkot Prabumulih
Jadwal libur Lebaran ASN sudah diatur oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2023.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2023 lalu atau H-9 sebelum Idulfitri. Keppres Nomor 8 Tahun 2023 diteken untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi hari kerja dan meningkatkan keamanan, ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus mudik Lebaran.
Dalam hal ini, ASN diberi kesempatan untuk merayakan Lebaran melalui cuti bersama pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
BACA JUGA:2 Rumah Dibedah, Ratu Dewa: Ini Wujud Peduli ASN Pemkot Palembang yang Tunaikan Kewajiban Zakat
Di samping mengatur jadwal cuti bersama Lebaran, Jokowi juga menetapkan aturan hari dan jam kerja baru bagi ASN.
Perubahan hari dan jam kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN yang diteken Jokowi pada 12 April 2023.