Sementara terkait kasus dugaan korupsi akuisisi saham anak perusahaan PTBA, juga penyidikan terus bergulir.
“Masih belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut, karena memang masih memperdalam keterangan saksi-saksi,” ulasnya.
Sedangkan kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel, Kejati Sumsel sudah melakukan beberapa kegiatan.
Seperti melakukan penggeledahan Kantor KONI Sumsel, di Jl Jenderal Sudirman, Palembang, pada 30 Maret 2023.
Sejumlah ruangan digeledah, ada beberapa berkas yang diambil penyidik.
Seperti ruang ketua umum (ketum), sekretaris umum (sekum), wakil ketua umum (waketum) IV, waketum II, bendahara umum (bendum), keuangan, hingga ruang secretariat.
Berkas-berkas itu dikumpulkan jadi satu, dan dikelompokkan oleh penyidik.
Selanjutnya dimasukkan dalam 6 kardus dan 2 box kontainer plastik, dimasukkan dalam mobil untuk dibawa ke Kejati Sumsel untuk diteliti.
Penggeledahan dipimpin ketua tim penyidik, Noordien Kusumanegara. Penyidik sempat menanyakan kunci brankas besar yang berada dalam ruangan bendum KONI Sumsel.
Lantaran tidak ada kuncinya, maka penyidik sementara menyegel brankas tersebut.
Kasi Penyidikan Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan tipikor di KONI Sumsel.
”Nanti berkas dokumen yang di dapat akan diteliti terlebih dahulu, mana saja yang berkaitan dengan kasus ini, ” singkatnya.
Pada perkara ini, Tim Pidsus Kejati Sumsel sudah memanggildan memintai keterangan sejumlah saksi. Seperti Rabu (29/3), memeriksa Waketum IV berinisial AR, dan saksi MYR.