KPK Sita Uang Rp 2,8 M, Dugaan Korupsi di Perkeretaapian Ini Berpotensi Bahayakan Keselamatan Penumpang

Minggu 16-04-2023,00:09 WIB
Editor : Rahmat

KPK Sita Uang Rp 2,8 M, Dugaan Korupsi di Perkeretaapian (KA) Ini Berpotensi Bahayakan Keselamatan Penumpang

SUMEKS.CO- Praktik dugaan korupsi di lingkungan Perkeretaapian Kementrian Perhubungan dibongkar oleh Komisi Pembeatsan Korupsi (KPK)

Ya, KPK telah menetapkan menetapkan HNO yang menjabat Direktur Prasarana Perkeretapian, dan BEN PPK Jabagteng, dan PAR Kep Managemen Property sebagai tersangka dugaan suap lelang proyeks pembangunan dan pemeliharan rel kereta api Kementrian Perhubungan.

Selain itu ada 7 orang lainya yang ikut jadi tersangka dengan peran masing-masing. 

Sangat disayangkan memang korupsi kali ini. Pasalnya ini proyeks pembangunan jalur kereta api yang merupakan peno pang moda angkutan umum.

Ya korupsi di sektor ini selain merugikan negara juga merupakan penurunan kualitas jalur kereta api. Dan ini terkait dengan keselamatan warga sebagai pengguna layanan.

Ya prinsip integritas dan anti korupsi harus menjadi komiten bersama antara penyelenggara negara, pelaku usaha.

Ini supaya tidak terjadi permufakatan jahat yang melonggarkan kekuatan hukum melalui praktik korupsi.

BACA JUGA:Operasi Senyap KPK, 9 Orang yang Dicokok Termasuk Wako Bandung Diperiksa Intensif di Gedung Merah Putih

Perkara ini terkuak bermula dari adanya dugaan rekayasa lelang proyek pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan (Sulsel).

10 Orang yang jadi tersangka adalah:

Penerima: 

HNO Yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian. 

BEN PPK BTap Jawa bagian tengah.

AFF, PPK Sulawesi Selaran

Kategori :