KPK Sita Uang Rp 2,8 M, Dugaan Korupsi di Perkeretaapian (KA) Ini Berpotensi Bahayakan Keselamatan Penumpang
SUMEKS.CO- Praktik dugaan korupsi di lingkungan Perkeretaapian Kementrian Perhubungan dibongkar oleh Komisi Pembeatsan Korupsi (KPK)
Ya, KPK telah menetapkan menetapkan HNO yang menjabat Direktur Prasarana Perkeretapian, dan BEN PPK Jabagteng, dan PAR Kep Managemen Property sebagai tersangka dugaan suap lelang proyeks pembangunan dan pemeliharan rel kereta api Kementrian Perhubungan.
Selain itu ada 7 orang lainya yang ikut jadi tersangka dengan peran masing-masing.
Sangat disayangkan memang korupsi kali ini. Pasalnya ini proyeks pembangunan jalur kereta api yang merupakan peno pang moda angkutan umum.
Ya korupsi di sektor ini selain merugikan negara juga merupakan penurunan kualitas jalur kereta api. Dan ini terkait dengan keselamatan warga sebagai pengguna layanan.
Ya prinsip integritas dan anti korupsi harus menjadi komiten bersama antara penyelenggara negara, pelaku usaha.
Ini supaya tidak terjadi permufakatan jahat yang melonggarkan kekuatan hukum melalui praktik korupsi.
Perkara ini terkuak bermula dari adanya dugaan rekayasa lelang proyek pembangunan rel kereta api Trans Sulawesi Selatan (Sulsel).
10 Orang yang jadi tersangka adalah:
Penerima:
HNO Yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian.
BEN PPK BTap Jawa bagian tengah.
AFF, PPK Sulawesi Selaran