KPK Sita Uang Rp 2,8 M, Dugaan Korupsi di Perkeretaapian Ini Berpotensi Bahayakan Keselamatan Penumpang

Minggu 16-04-2023,00:09 WIB
Editor : Rahmat

FAD PPK Perawatan prasara perkeretaapian

SYN PPK Jawa Bagian Barat.

Sedangkan pemberi suap adalah:

PAR VP PTKA managemen property 

DIN Direktur PT IPA

MIH Direktur PT DF

YOS Direktur PT KA Managemen property

BACA JUGA:Jelang Idul Fitri ini, KPK Tak Bosan Ingatkan untuk Menolak Gratifikasi

Din dan Muh diduga memberikan uang kepada para penerima suap sebesar 5- 10 persen fee dari nilai proyeks yang mencapai 14, 5 Miliar rupiah ini.

Fee ini diberikan secara bertahap. Karena telah dimenangkan dalam 4 Lelang proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api.

Ya pada kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan sejumlah uang 2,8 Miliar yang didiga akan digunakan untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

KPK sebelum menetapkan 10 tersangka telah berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. 

Penangkapan dilakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan mereka yang diamankan dalam OTT ini adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat terkait lainnya. Selain itu, ada dari pihak swasta.

BACA JUGA:Jaring OTT Bupati Meranti, Firli Bahuri Klaim Pimpinan KPK Solid

"Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub," katanya.

Kategori :