Atau Anda bisa mengikuti langkah-langkah pembuatan IKD sebagai berikut :
- Siapkan kartu keluarga, KTP-el, e-mail dan nomor HP yang aktif.
- Download / unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (smartphone android).
- Registrasi di HP dengan mengikuti langkah yang diarahkan.
- Scan barcode di loket pendaftaran digital ID (kantor Disdukcapil OKI atau kantor kecamatan) dengan menunjukkan KTP-el.
- Verifikasi e-mail.
- Login ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan memasukkan PIN yang telah dikirimkan melalui e-mail.
- Silahkan ganti PIN.
- Digital ID sudah aktif melalui android masing-masing.(*)