Setelah Viral Dimana-mana, Warga Ogan Ilir yang Ditilang di Pos Polisi Cinde Datangi Polrestabes Palembang
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah videonya viral dimana-mana, warga Ogan Ilir yang ditilang di Pos Polisi seberang Pasar Cinde, mendatangi Polrestabes Palembang.
Mashun (32), warga Tanjung Rajam, Kabupaten Ogan Ilir itu merekam video saat dia ditilang.
Mashun sempat memberikan uang Rp 350 ribu kepada oknum petugas Satlantas saat berada di dalam Pos Polantas seberang Pasar Cinde.
"Saya membuat video tidak sengaja dan saya ingin memberikan klarifikasi atas video viral yang terjadi beberapa hari yang lalu. Bukan Rp 350 ribu melainkan Rp 150 atas pelanggaran knalpot, tidak membawa STNK, dan tidak ada SIM," kata Mashun, Selasa 11 April 2023.
Mashun meminta permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
"Saya membuat video tersebut hanya iseng dan kedatangan saya ke Polrestabes tidak ada unsur paksaan melainkan atas kemauan sendiri serta saya juga memohon maaf kepada seluruh jajaran Polda, Polrestabes dan jajaran lainnya," ujar Mashun.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy surya menambahkan, dengan adanya klarifikasi dari Mashun ini diharapkan dapat meringankan anggotanya yang sedang dalam pemeriksaan.
"Jadi dengan adanya klarifikasi ini bisa dapat memberikan kesaksian atau meringankan anggota yang sampai saat ini masih diperiksa propam," terangnya.
BACA JUGA:Warga Ogan Ilir Ditilang Polisi, ini Klarifikasi Kasat Lantas Polrestabes Palembang
Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama angkat bicara terhadap kejadian tilang warga Ogan Ilir yang memberikan uang Rp 350 ribu kepada anggotanya.
"Pria itu bukan memberikan Rp 350 ribu, tapi Rp 150 ribu ke anggota (Polantas)," kata Rendy Surya Aditama, Senin 10 April 2023.
Rendy Surya Aditama mengatakan, pengendara sepeda motor itu telah melakukan pelanggaran yakni menggunakan knalpot brong. Pelanggar tersebut bukan warga Palembang, melainkan warga Tanjung Raja, Ogan Ilir sehingga pengendara yang mengaku tak bisa menghadiri sidang tilang menitipkan uang tilang ke anggotanya.
"Ini dikarenakan pelanggar menggunakan knalpot brong yang merupakan pelanggaran. Namun karena pelanggar tidak berdomisili di Palembang dan tidak dapat menghadiri sidang tilang maka pelanggar memberikan titipan sebesar Rp150 ribu untuk di masukkan Briva. Setelah pelanggar pergi, anggota membayar Briva ke BRI sebesar Rp151 ribu. Jadi tidak ada uang tersebut diambil anggota," ujar Rendy Surya Aditama.