Toko itu letaknya di Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya Pasar Sungai Lilin di Kecamatan Sungai Lilin.
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
Dari rekaman CCTV di Ruko itu ada seseorang yang datang melemparkan sesuatu ke dekat meja kasir Ruko.
Tak lama dari pria itu pergi, datang beberapa orang mengaku dari kepolisian Polres Muba.
“Yang saya curiga, mereka langsung mengarah ke depan meja kasir, tanpa menggeledah ke tempat lain,” ungkap Imelda di Mapolda Sumsel.
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
Sementara itu, Satres Narkoba Polres Muba membantah menjebak penjual beras di Sungai Lilin yang diamankan pihaknya dan hasil tes urine terhadap Syahabudin positif narkoba.
“Penangkapan dan proses pemeriksaan terhadap pelaku sudah sesuai prosedur,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIk melalui Kasatres Narkoba AKP Agung Wijaya Kusuma SIk.
AKP Agung menerangkan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya sehingga dilakukan proses penangkapan.
Saat penangkapan pun juga sudah sesuai prosedur dan dihadiri dua orang saksi.
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
“Kita amankan barang bukti dua butir pil ekstasi,” terang Agung seperti dikutip sumateraekspres.id.
Terkait tuduhan bahwa pihaknya diduga sengaja melempar barang bukti pil ekstasi tersebut, dirinya mengatakan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka berdasarkan BAP pertamanya adalah tidak benar.
“Pelaku Syahabudin ini memesan ekstasi kepada seseorang bernama Nasrul, dan itu bukan sekali tapi sudah beberapa kali,” terangnya.