Juragan Beras Ngaku Dijebak Kasus Ekstasi, Minta Ditahan di Polda Sumsel, Sebab di Polres Muba Merasa Ditekan
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Juragan beras di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini minta dipindahkan tahanannya.
Syahabuddin (43) melalui pengacaranya mengaku tertekan, karena dia merasa dijebak dan akhirnya ditahan atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Diketahui, Syahabuddin ini ditangkap Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin atas kepemilikan pil ekstasi Selasa, 21 Maret 2023 lalu.
Kuasa hukum tersangka Syahabuddin, Billy De Oscar SH dari Law Office Budi and Partners minta Kapolda Sumsel dapat mengambil alih penyidikan kasus kliennya, dari Polres Muba ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
“Kasus tetap lanjut kami tidak mempermasalahkan itu, asalkan klien kami ditahan di Direktorat Tahti Polda Sumsel saja,” pintanya.
“Sebab ada informasi selama ditahan di Polres Muba klien kami ditekan,” cetusnya.
Sementara itu, istri Syahabuddin, yaitu Imelda Santi (40) sudah diperiksa di Subbid Wabprof Bidang Propam Polda Sumsel, Senin siang 10 April 2023.
BACA JUGA:Polres Muba Bantah Menjebak Penjual Beras Sungai Lilin, Tes Urine Pelaku Positif Narkoba
BACA JUGA:Penjual Beras di Sungai Lilin Diduga Dijebak Oknum Polisi Narkoba Polres Muba
Dalam keterangnya dihadapan wartawan Imelda merasa curiga suaminya dijebak.
Saat itu, suaminya itu sedang kerja di ruko miliknya. Dagang beras.
Kejadiannya hari Selasa, 21 Maret 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.