PALEMBANG, SUMEKS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan hingga saat ini belum berhasil memulangkan selebgram Alnaura Karima Pramesti di Bangkok, Thailand.
Koordinasi dengan Interpol dan pihak Imigrasi Negeri Gajah Putih telah dilakukan.
“Kami telah beritahukan kalau paspor yang bersangkutan sudah dicabut Imigrasi Indonesia,” jelas sumber dari anggota Tim Tabur, Minggu 9 April 2023.
Keberadaan Anaura di Thailand jelas ilegal saat ini.
“Interpol dan Imigrasi Thailand akan membantu mencarinya,” ungkapnya.
Sumber tadi menjelaskan, ruang gerak dari terpidana Alnaura telah dipersempit.
Tim Kejagung RI dan Kejati Sumsel dibantu KBRI terus melakukan pencarian.
Ditegaskan kembali oleh sumber ini, saat upaya persuasif Jumat itu perwakilan Atase Kejaksaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok ikut serta.
Telah pula menunjukkan surat perintah untuk meng-esktradisi (memulangkan) yang bersangkutan ke Indonesia.
“Selain surat perintah ektradisi, Atase Kejaksaan KBRI juga menunjukkan surat pencabutan paspornya dari pihak Imigrasi,” jelasnya.
“Bukan suratnya tidak ada cap, tapi itu ada barcode. Bukan surat ilegal,” tegasnya.