Soal tidak ada kalimat perintah penahanan dalam putusan MA, Darmadi mengatakan, dengan dibatalkannya banding oleh MA, maka yang berlaku putusan PN.
“Jadi, putusan PN wajib dijalankan,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Alnaura mengatakan, salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1211.K/Pid/2022 jadi alasan selebgram Alnaura Karisma Pramesti tak bisa kembali ditahan.
Pendapat itu disampaikan kuasa hukumnya, Arthurlius SH.
Menurut Arthurlius, dalam kutipan salinan putusan MA itu tidak ada perintah untuk kliennya ditahan.
“Harusnya jika memang dieksekusi oleh JPU, harus tertuang dalam putusan MA. Kalau tidak ada perintah untuk ditahan, lalu dasarnya apa untuk ditahan. Kami hanya berpegang pada KUHAP yang mengatur demikian,” tegasnya.
Dia menambahkan, apabila tidak ada perintah untuk ditahan, artinya hal itu masuk kategori non-executable atau tidak bisa dieksekusi, cuma di atas kertas saja.
Menurut Arthurlius lagi, merujuk pada Pasal 197 ayat 1 huruf (k), harusnya surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahan atau dibebaskan.
Nah, dalam putusan kasasi MA tersebut menurut Arthurlius, hal itu tidak ada sama sekali. Dua hari lalu, Arthurlius mengaku tidak tahu adanya upaya penjemputan kliennya yang tengah berada di Thailand.
“Belum tahu, saya justru baru tahu karena selama ini tidak pernah berkomunikasi dengan dia. Lost contact,” ucapnya.
Alnaura sendiri hingga pukul 23,00 WIB tadi malam masih live IG. Sebelumnya, melalui video live siang kemarin di akun IG-nya @alnauraakp, Alnaura dengan tegas dia menampik ditangkap dan lolos karena melarikan diri dengan berpura-pura izin ke kamar kecil.
Menurut dia, Jumat (7/4), sekitar jam 12 siang kamar apartemen yang ditempatinya bersama suami dan kedua anaknya didatangi serombongan orang yang mengaku dari KBRI dan Imigrasi Thailand.