PALEMBANG, SUMEKS.CO - Praktisi hukum Palembang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) atas selebgram Alnaura punya kekuatan eksekusi, karena menguatkan putusan pengadilan di tingkat pertama (PN).
Praktisi hukum dari Fakultas Hukum (FH) Unsri Dr Ruben Achmad SH MH mengatakan, dengan putusan kasasi MA yang mengabulkan permohonan JPU.
Artinya kembali lagi kepada putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri (PN).
Dalam hal ini PN Kelas IA Khusus Palembang yang menjatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara kepada terdakwa.
“Putusan kasasi MA itu wajib dijalankan. Membatalkan putusan banding PT Palembang dan harus menjalankan seperti yang diputus PN Palembang.
Segera eksekusi dan melakukan penahanan terhadap terdakwa,” tegas Ruben.
Pengamat hukum Darmadi Djufri SH MH mengatakan, terhadap seorang terpidana, kalau sudah dua kali panggilan mangkir, yang ketiga petugas bisa jemput paksa.
Apalagi ini seorang DPO. Sudah tentu harus dilakukan upaya paksa.
Itu hak penyidik, dalam hal ini kejaksaan. Sebab, sebelum terbit DPO pasti sudah ada surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk datang agar jaksa bisa melaksanakan ekskekusi putusan MA,” bebernya.
Tapi dengan pergi ke luar negeri, tidak bersedia ikut pulang ke Palembang, itu sudah bentuk tidak kooperatif.
“Bagi pihak-pihak yang ikut menghambat atau menghalangi, bisa kena pidana juga. Contoh kasus Setya Novanto dulu,” jelas Darmadi.