OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memiliki kebijakan baru terkait parkir kendaraan, jika berkunjung ke Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai dan Komplek Pemda Lama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengungkapkan, Pemkab Ogan Ilir telah menyediakan sejumlah kantong parkir, baik yang berada di kawasan KPT Tanjung Senai maupun Komplek Pemda Lama.
"Ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan atau curanmor, yang akhir-akhir ini marak terjadi di Tanjung Senai maupun di Komplek Pemda Lama," terang Muhsin melalui surat imbauannya yang beredar, Rabu, 5 April 2023.
Adapun kantong parkir yang berada di kawasan KPT Tanjung Senai, yakni, berada di antara Kantor Inspektorat Ogan Ilir dan Kantor TP-PKK Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA:Kawanan Pelaku Curanmor di Empat Lawang Ditangkap, Modusnya Incar Motor yang Parkir di Halaman Rumah
Sedangkan untuk kantong parkir di Komplek Pemda Lama terdapat dua area. Yakni, di garasi mobil PBK dan di belakang kantor pengawas Disdikbud Ogan Ilir.
Kemudian, untuk kantor yang berada di bagian belakang, kantong parkir berada diantara Kantor Dinas PMD dan Kantor Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir.
"Pemberlakuan kantong parkir ini kita mulai tanggal 6 April 2023," jelasnya.
Pemberlakukan kantong parkir ini diperuntukkan bagi pegawai dan tamu yang berurusan ke KPT Tanjung Senai maupun Komplek Pemda Lama.
BACA JUGA:Kasus Raibnya Mobil di Parkiran Kantor PMD Kabupaten OKI, Polisi Belum Bisa Beberkan Hasil Olah TKP
"Kami imbau kepada seluruh pegawai yang mempunyai kendaraan supaya mengindahkan ini, tamu juga demikian. Ini adalah upaya kita untuk mengantisipasi terjadinya pencurian kendaraan," tutupnya.(*)