PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara terhadap Liansyah Idris, terdakwa korupsi dana desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu 5 April 2023.
Majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Editerial SH MH, menilai terdakwa sebagai mantan oknum Kades Pulau Betung telah terbukti korupsi dana desa senilai Rp206 juta, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
"Menjatuhkan hukuman pidana oleh karenanya dengan pidana 1 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," tegas hakim ketua Editerial bacakan amar putusan pidana.
Hal yang meringankan hukuman pidana menurut pertimbangan majelis hakim, diantaranya yakni terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp206 juta, yang dititipkan melalui jaksa Kejari OKI, sehingga terdakwa lolos dari hukuman pidana tambahan.
BACA JUGA:Warga Desa Suka Merindu Muara Enim Mulai Terima BLT Dana Desa
Sementara pertimbangan hal yang memberatkan, terdakwa sebagai oknum Kades tidak memberikan contoh yang baik bagi warga masyarakat, serta tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Kejari OKI, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Liansyah Idris dapat dihukum 1,5 tahun penjara.
Terdakwa Liansyah Idris, yang hadir secara virtual langsung menyatakan terima terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut, sementara jaksa Kejari OKI Rila Febriana SH menyatakan pikir-pikir.
"Untuk itu kita berikan waktu satu Minggu kepada jaksa menyatakan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut, dan sidang kita tutup", tukas hakim ketua menutup persidangan.
BACA JUGA:Pj Kades Ngestikarya Korupsi Dana Desa, ini Modusnya
Dari sidang sebelumnya, terungkap beberapa fakta dari keterangan terdakwa yang mengaku proyek bangun jalan desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI dari anggaran dana desa tahun 2020 telah menyalahi aturan.
Di persidangan terdakwa Liansyah Idris juga membeberkan penyusunan LPJ dana desa, disusun atas inisiatif sendiri yang telah direkayasa oleh terdakwa.
Adapun, rekayasa LPJ yang dimaksud diantaranya yakni dalam hal laporan terhadap adanya pengeluaran dana atau upah membuat jalan oleh terdakwa dibuat seolah-olah dikerjakan secara manual oleh masyarakat desa, namun nyatanya proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan alat berat.
Selain itu, di persidangan juga terdakwa mengakui pada tahun 2019 telah mencuri start dengan menggunakan modal sendiri terlebih dahulu untuk membangun jalan di Desa Pulau Betung, yang sebagiannya dipinjamkan oleh teman terdakwa.
BACA JUGA:Jadi Pj Kades Ngestikarya, Herman Sawiran Tilap Dana Desa Hampir Rp1 Miliar