PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menindak lanjuti adanya laporan masyarakat dugaan maladministrasi, Ombudsman kantor perwakilan Sumatera Selatan menyambangi gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus, Selasa 4 April 2023.
Juru Bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH dikonfirmasi menerima kunjungan tim Ombudsman ke PN Palembang klarifikasi menyangkut pengaduan masalah eksekusi lahan atas nama pengadu Hj Fatimah dengan nomor perkara 63/Pdt.G/1999/PN.Palembang.
Dia menerangkan, tim Ombudsman Sumsel menerima laporan bahwa PN Palembang tidak melaksanakan eksekusi terhadap perkara yang sudah inkrah, yang kemudian ditemui langsung oleh ketua beserta wakil ketua PN Palembang.
"Sudah kami berikan klarifikasi, bahwa perkara tersebut sedang berjalan proses eksekusi, hingga proses konstatering, bahkan sudah dikeluarkan penetapan ekseskusi," kata Harun Yulianto kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Ini Alasan PN Palembang Sita Aset Asuransi Bumi Putera
Namun, lanjut Harun ketika akan dilaksanakan ekseskusi perkara tersebut, ternyata di dalam objek lahan yang akan dieksekusi itu nyatanya ada proses hukum lainnya dari pihak ketiga yang saat ini masih berlangsung. Ada kurang lebih lima berkas gugatan terhadap objek yang akan dilakukan eksekusi.
Sehingga dengan demikian, lanjutnya karena adanya supaya perlawanan proses hukum dari pihak lainnya tersebut, maka untuk sementara proses eksekusi dilakukan penundaan sampai dengan proses hukum lainnya itu selesai.
"Pihak Ombudsman sendiri setelah diklarifikasi tadi juga tidak tahu, terkait penundaan eksekusi ternyata ada proses hukum lebih lanjut dari pihak lainnya terhadap objek yang akan dilaksanakan eksekusi," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Andriansyah membenarkan selain silaturrahmi antarlembaga, kunjungan ke PN Palembang dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait proses penundaan eksekusi.
BACA JUGA:Ketua Dharmayukti Karini Daerah Sumsel Kunjungi PN Palembang, ini Masukannya
"Iya benar ada laporan yang masuk ke Ombudsman perihal adanya proses penundaan eksekusi oleh PN Palembang, maka dari itu kami lakukan klarifikasi langsung ke PN Palembang," ungkapnya.
Dikatakannya, usai mendapatkan klarifikasi dengan meminta data dan tanggapan langsung dari pihak PN Palembang, selanjutnya hanya tinggal menunggu tindak lanjut dari asisten pemeriksa laporan.
Dari data yang berhasil dihimpun, objek perkara gugatan tersebut dimenangi oleh pihak penggugat Hj Fatimah melawan tergugat atas nama Julius dengan nomor perkara 63/Pdt.G/1999/PN.Palembang, hingga ke tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang.
Adapun objek lahan dari pemohon eksekusi adalah seluas lebih kurang 2.324 M2 yang dahulunya terletak di Desa Talang Jambe, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Muba yang sekarang telah masuk Kota Palembang.
Dalam perjalanannya, pihak PN Palembang menjatuhkan amar menerima permohonan gugatan penggugat Hj Fatimah dengan amar bahwa objek sebidang lahan tersebut adalah sah milik penggugat, yang kemudian dikuatkan kembali pada putusan Pengadilan Tinggi Palembang.