“Nah, korban tinggal bersama neneknya di Empat Lawang dan pelaku, juga sempat menikah lagi. Namun pernikahannya yang kedua juga berakhir dengan perceraian. Sejak itulah, dia melampiaskan nafsunya kepada putri kandungnya sendiri, RM.
“Sejak menerima laporan pada 28 Maret 2023, kami melakukan penyelidikan. Setelah alat buktinya cukup, pada hari keempat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendri.
Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup Hendri.(eno)