MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Setiap perusahaan diharuskan sudah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat pada H-7 lebaran atau 15 April 2023 mendatang. Dan THR juga dilarang diberikan secara dicicil.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil, sesuai arahan Kemenaker RI,” kata Kadisnaker Kabupaten Muara Enim Hj Siti Herawati SH, Senin 3 April 2023.
Menurut Herawati, terkait hal ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh perusahaan Se-Kabupaten Muara Enim Nomor : 568/2/Disnakertrans-1/2023 Tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Butuh di Perusahaan.
Surat ini, kata dia, menindaklanjuti surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.04/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan mempertimbangkan kebutuhan Pekerja/Buruh akan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, maka diperlukan kesamaan pemahaman antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
BACA JUGA:PJ Bupati H Apriyadi Tanda Tangani Perbup, 10 April THR Honorer di Muba Cair
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnyai, diminta kepada Perusahaan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut tentang THR Keagamaan tersebut seperti diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau Iebih.
Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Adapun besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni Masa Kerja : 12 x 1 bulan upah.
BACA JUGA:Sidak Tim Gabungan Kabupaten Banyuasin, Masih Saja Ditemukan Pedagang Curang!
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut seperti pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Masih dikatakan Herawati, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.