Setelah itu anggota mendatangi refleksi pijat tradisional Citra Mandiri di Jalan Sapta Marga, Kecamatan Sako Palembang yang membuka pintu separuh.
Saat dilakukan pemerikasaan tidak terdapat pengunjung yang berada di lokasi.
Terakhir, tim gabungan mendatangi lokasi Delta SPA di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
“Instansi terkait Polri, Sat Pol PP dan Dinas Pariwisata telah memberikan peringatan dan teguran kepada pemilik Kos yang melanggar aturan," tutupnya.(*)