Masih kata Rudi, dalam tahapan pencalonan untuk calon Kades tahun ini tidak ada test psikotes seperti sebelumnya. Tetapi ada persyaratan berbadan sehat sesuai hasil pemeriksaan dokter dari rumah sakit.
Lalu untuk pemeriksaan bebas narkoba tetap ada. Termasuk persyaratan adanya surat bersih diri dari Pengadilan Negeri dan SKCK dari kepolisian.
Ditambahkannya, dalam pelaksanaan Pilkades yang direncanakan Juni 2023 nanti bila ada kendala seperti bencana, maka pelaksanaan bisa ditunda.
Tetapi tahapannya tetap jalan, karena pemerintah menjadwalkan pelaksanaan pemilihan tidak boleh diatas 1 November 2023.
BACA JUGA:Ketua DMI Kabupaten OKI : Jangan Jadikan Rumah Ibadah Tempat Berpolitik
"Dalam pelaksanaan pilkades nanti yang direncanakan ada bencana maka ditunda," tutupnya. (*)