LAHAT, SUMEKS.CO – Arah kiblat harus pas, jika tidak maka shalat tidak sah.
Demikian penjelasan, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lahat, Drs H Rusidi Ja’far MM.
Itu disampaikan melalui Kasi Bimas Islam, Khairul Saleh S Ag MM.
Secara umum jarak antara Kota Mekkah (Ka’bah) dengan Indonesia yaitu 9.300 Km.
BACA JUGA:Tetap Berkiblat Hari Raya Idul Adha Sesuai Aturan Pemerintah
Jika mengacu pada hadis bahwa kiblat orang Indonesia menghadap ke tanah Mekkah.
“Maka konsekuensinya apabila beda satu derajat saja, maka sudah pengaruhi jarak atau titik sejati arah kiblat,” jelas Khairul Saleh S Ag MM, Kamis, 30 Maret 2023.
“Saat ini, selisih satu derajat sama dengan 110 Km. Seperti halnya yang pernah terjadi beberapa bulan lalu, ada Mushalah atau Masjid salah satu desa di Kabupaten Lahat, beda derajatnya sampai 14 derajat,” ungkapnya.
Jika dihitungkan maka jaraknya sudah selisih sebanyak 1.540 Km.
BACA JUGA:Tetap Berkiblat Hari Raya Idul Adha Sesuai Aturan Pemerintah
“Dengan selisih 1.540 Km yang kemudian ditambahkan dengan 9.300 Km, maka arah kiblat tersebut sudah mencapai jarak 10.840 km,” paparnya.
Khairul menjelaskan, berdasarkan contoh kasus diatas, arah kiblat yang sudah mencapai 10.840 km, sudah melebihi ketentuan arah kiblat yang sesuai.
Sebab, titik sejati arah kiblat dengan perhitungan jarak yaitu 9.300 km, maka sudah menghasilkan selisih perbedaan derajat.
BACA JUGA:Tetap Berkiblat Hari Raya Idul Adha Sesuai Aturan Pemerintah
“Karena itu, pengukuran arah kiblat sangat perlu dilakukan sebelum pembangunan masjid atau mushallah dimulai,” jelasnya.