Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK membenarkan pihaknya berhasil mengamankan pakaian bekas tersebut di sejumlah lokasi di kota Palembang.
Itu setelah pemerintah, juga menyebut dengan boomingnya pakaian bekas impor di Indonesia, sudah pada fase menganggu perindustrian tekstil lokal.
Selain itu juga terkait dengan pakaian bekas impor yang di pandang pemerintah di khawatirkan membawa penyakit.
Untuk diketahui pelarangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.(*)
BACA JUGA:Pakaian Bekas Kini Makin Diminati Warga Pedesaan