SUMEKS.CO - Terkait dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di lingkungan Polrestabes Palembang dibantah langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH.
Didampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, apolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH menyampaikan, Seksi Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polri, Aipda B dan ASN berinisial E.
Dari hasil pemeriksaan keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan.
”Tuduhan tersebut terhadap kedua petugas, yang selama ini disampaikan masyarakat itu tidaklah mendasar,” sesal Ngajib
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, menambahkan begitu mendapatkan informasi tersebut, dia juga langsung memanggil Aipda B dan ASN E.
“Semuanya kami serahkan ke Propam Polrestabes Palembang. Namun yang pasti, sekecil apa pun informasi akan ditindaklanjuti,” janjinya.
“Terutama terkait kinerja dan pelayanan. Ini menjadi bahan masukan bagi kami, untuk lebih baik lagi,” imbuhnya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Tiga Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Palembang, Jangan Lupa Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Lantas, bagaimana prosedur dan syarat pembuatan SIM baru.
Berikut syarat dan mekanisme pembuatan SIM:
Syarat
1. Fotokopi KTP
BACA JUGA:Ini Lokasi Mobil SIM Keliling di Palembang