Herman melaporkan dugaan kelalaian saat menjalani operasi usus buntu beberapa waktu lalu.
Tindakan menempuh jalur hukum itu dilakukan Herman setelah pihaknya telah melakukan upaya meminta pertanggungjawaban dari pihak RS BARI Palembang, namun tidak ada kejelasan.
Menurut Edison, rumah sakit telah melakukan operasi sebanyak tiga kali namun tidak maksimal lalu dirujuk ke RS Hermina dengan alasan RS BARI tidak memiliki dokter spesialis bedah anak dan malah mau dirujuk ke RSMH Palembang.
“Yang kami laporkan adalah dugaan kelalaian berat yang dilakukan oknum dokter seperti yang diatur dalam Pasal 84 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2014. Bukan instansi yang kami laporkan tetapi oknum dokter,” tutup dia.(*)