PALEMBANG, SUMEKS.CO – Seksi Propam Polrestabes Palembang, telah memintai keterangan anggota Polri, Aipda B dan ASN berinisial E.
Terkait tuduhan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Satlantas Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, didampingi Kasat Lantas AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, menyampaikan hasil pemeriksaan Propam.
Keduanya tidak terbukti melakukan pungli sebagaimana yang sudah dituduhkan.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Klarifikasi Kantor Pertanahan Ogan Ilir
BACA JUGA:Aksinya Viral di Medsos, Seorang Pungli di Simpang Macan Lindungan Ditangkap Jatanras
”Tuduhan tersebut terhadap kedua petugas, yang selama ini disampaikan masyarakat itu tidaklah mendasar,” sesal Ngajib, Sabtu, 18 Maret 2023.
Keduanya sedang menjalankan tugasnya di lokasi masing-masing, saat tuduhan itu dilakukan.
Dijelaskan, Aipda B sedang bertugas di tempat foto SIM. Sedangkan E berada di loket pembayaran bank.
“Kami tidak percaya begitu saja setiap perkataan dan perbuatan. Makanya saat itu dibuktikan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya tadi,” jelasnya.
BACA JUGA:Heboh Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, Ini Klarifikasi Kantor Pertanahan Ogan Ilir
BACA JUGA:Aksinya Viral di Medsos, Seorang Pungli di Simpang Macan Lindungan Ditangkap Jatanras
Video dan foto beredar tersebut, disebutnya juga tidak membuktikan keduanya melakukan pungli.
Kendati begitu, Ngajib mengucapkan terima kasih terkait informasi yang diberikan, sehingga menjadi atensi dan perhatiannya.
“Kedepannya, kami akan berusaha lebih baik lagi dan mengawasinya semakin ketat lagi,” tegasnya.