KUHP Baru, Siap-Siap Juru Parkir Liar Terancam 9 Tahun Penjara jika Terbukti Pungli
KUHP Baru, Siap-Siap Juru Parkir Liar Terancam 9 Tahun Penjara jika Terbukti Pungli--Doc sumeks.co
SUMEKS.CO,- Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026 membawa konsekuensi serius bagi berbagai praktik pelanggaran hukum di ruang publik, termasuk aktivitas juru parkir (jukir) liar yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Dalam hukum pidana yang baru, jukir liar tidak lagi hanya berhadapan dengan sanksi administratif atau pembinaan, melainkan bisa terancam pidana penjara hingga 9 tahun apabila perbuatannya memenuhi unsur pemerasan atau pungutan liar (pungli).
Isu ini mencuat seiring meningkatnya penegakan hukum terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik parkir ilegal di pusat perbelanjaan, kawasan kuliner, rumah sakit, hingga fasilitas umum.
Banyak jukir liar yang memungut biaya parkir tanpa dasar hukum, menetapkan tarif sepihak, bahkan tak jarang disertai intimidasi dan ancaman terhadap pengguna kendaraan.
BACA JUGA:Temui Rekannya Sedang Jaga Parkir di Kawasan Monpera Palembang, Pria Ini Dikeroyok Sesama Jukir
Dalam KUHP baru, dirangkum dari berbagai sumber Senin 9 Februari 2026 meski istilah “juru parkir liar” tidak disebut secara eksplisit, perbuatan yang dilakukan dapat dijerat melalui pasal-pasal pidana yang mengatur pemerasan, pemaksaan, dan penguasaan secara melawan hukum.
Salah satu pasal yang paling sering dikaitkan adalah Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Ilustrasi jukir liar terancam pidana 9 tahun penjara jika terbukti pungli berdasarkan KUHP baru--Doc sumeks.co
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Ancaman pidana berat ini dapat dikenakan kepada jukir liar apabila dalam praktiknya terbukti melakukan pemaksaan, seperti mengancam kendaraan akan dirusak, menghalangi kendaraan keluar sebelum membayar, atau menekan pengendara secara verbal maupun fisik.
Dalam konteks inilah, pungutan parkir ilegal tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius.
Selain Pasal 368, perbuatan jukir liar juga berpotensi dijerat pasal lain dalam KUHP baru, seperti pasal pemaksaan atau perbuatan tidak menyenangkan, terutama jika terdapat unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau dilakukan secara berkelompok.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










