PALEMBANG, SUMEKS.CO - Fenomena overstaying (kelebihan masa huni) terjadi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.
Hal inilah yang mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Rapat Koordinasi bahas overstaying dengan melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Kepolisian (Dilkumjakpol), Rabu 15 Maret 2023.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Herastini selaku Ketua Pelaksana menjelaskan bahwa tujuan Rakor Dilkumjakpol ini untuk meningkatkan sinergitas antar instansi dalam hal pencegahan dan penanganan overcapacity di Lapas dan Rutan yang selain karena memang Kapasitas Lapas dan Rutan yang minim juga disebabkan oleh adanya terpidana atau tahanan yang mengalami Overstaying (kelebihan masa penahanan), tetapi belum dikeluarkan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa salah satu masalah krusial dalam pengelolalaan lapas/rutan adalah overstaying.
BACA JUGA: Pempek Palembang Makin Mendunia Setelah Masuk Daftar Makanan Seafood Terenak Di Dunia
"Hasil kajian KPK pada sistem pemasyarakatan ditemukan adanya kerugian negara sekurang-kurangnya 12,4 Milyar perbulan akibat overstaying tahanan. Salah satu solusinya yaitu dilaksanakan pemindahan dalam rangka pengembalian fungsi Rutan, sepanjang tahun 2022 s.d. 2023 sebanyak 765 orang," ujar Ilham.
Saat ini, jumlah narapidana dan tahanan di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan per 14 Maret 2023 mencapai angka 15.357 orang dengan overcrowding mencapai 133%.
"Untuk itu, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak penahan serta pihak JPU, serta penguatan kepada operator Sistem Database Pemasyarakatan agar data yg diinput selalu uptudate sehingga dapat mengurangi angka overstaying," jelas Kakanwil.
Kakanwil Ilham Djaya berharap melalui rakor ini dapat mewujudkan persamaan persepsi antara Penegak Hukum dalam Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana, mewujudkan harmonisasi dan sinkronisasi dalam upaya penegakkan Hukum dan HAM, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakkan Hukum.
BACA JUGA:Berlangsung Akhir Pekan Ini, Berikut Jadwal dan Preview MPL ID Season 11 Minggu ke-5
"Pada akhirnya, solusi dalam mengatasi overstaying adalah dengan mempererat dan menggencarkan komunikasi antar Aparat Penegak Hukum, serta saling introspeksi diri dengan tidak menyalahkan pihak lain," tegas Kakanwil.
Rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol ini turut mengundang seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sumsel serta pihak Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri di wilayah kerja Palembang, Banyuasin dan Kayuagung. Dengan menghadirkan narasumber dari APH yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Moh. Eka Kartika, Perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah.(*)