Banner Pemprov

3 Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, ini Kata Kejagung

3 Terdakwa Kasus  Kredit Sritex Divonis Bebas, ini Kata Kejagung

Ilustrasi.--

SEMARANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menyidangkan kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex menjatuhkan vonis bebas terhadap 3 terdakwa. 

Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno; mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (8/5/2026).

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, seperti dilansir Antara.

BACA JUGA:Terdakwa Dirjen di Kemnaker Selalu Bilang Tidak Tahu, Hakim: Terserah

BACA JUGA:Tragis, Hakim Senior di Bolivia Dihabisi Pembunuh Bayaran

Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut campur tangan agar permohonan kredit PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim analisis kredit dalam pengajuan kredit tersebut.

Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada konflik kepentingan dalam memutus kredit PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan wewenang atau jabatannya dalam permohonan kredit tersebut.

Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi kredit diakibatkan oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.

BACA JUGA:Menjelang Pensiun, Hakim di Jateng Tersandung Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Hakim Soroti Proyek BLK Prabumulih “Amburadul Sejak Awal”, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp7,2 Miliar Terkuak

Dalam perkara tersebut, Supriyatno dan Yuddy dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum. Selain dua nama tersebut, hakim juga menjatuhkan vonis bebas terhadap Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata.

Di sisi lain, hakim PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).

Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan uang pengganti masing-masing Rp 677 miliar.

BACA JUGA:Hakim Nyatakan Ammar Zoni Bersalah, Dijatuhi Hukuman Berat, Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: