Banner Pemprov

3 Terdakwa Kasus Kredit Sritex Divonis Bebas, ini Kata Kejagung

3 Terdakwa Kasus  Kredit Sritex Divonis Bebas, ini Kata Kejagung

Ilustrasi.--

BACA JUGA:Praperadilan Tidak Diterima, Kasus OTT Hakim PN Depok Berlanjut

Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terhadap vonis bebas tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex tersebut. Kejagung menyatakan menghormati putusan hakim tersebut.

"Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Anang menyebut jaksa bakal mempelajari lebih lanjut pertimbangan vonis bebas tersebut. Hal itu akan menjadi pertimbangan terkait langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA:Plea Bargaining Dikabulkan Hakim, Rio Aberico Divonis Kerja Sosial 120 Jam di RS Bari Palembang

BACA JUGA:Jambret Asal ‘Bagus Kuning’ Bonyok Dihakimi Warga, AS Gagal Kabur Usai Tarik Putus Kalung Emas Milik Berlima

"Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," jelas Anang. (dri)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: