Namun, pekerjaan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten berhenti pada pengerjaan hanya mencapai 2,76 persen, yang mana pihak penyedia telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen yakni sebesar Rp7,1 miliar dari nilai pagu anggaran mencapai Rp36,6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.(*)