PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana kasus dugaan korupsi menjerat terdakwa Augie Bunyamin dan Achmad Tohir, Senin 6 Maret 2023.
Surat permohonan banding JPU tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Palembang melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
"Benar, pada hari ini kami resmi mengajukan permohonan banding atas vonis kasus dugaan korupsi renovasi gedung Swarna Dwipa Hotel melalui Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd Radyan SH MH dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Diterangkannya, akta permohonan banding dengan nomor 5/Akta. Pid.sus-TPK/2023/PN.Plg yang diterima dan ditandatangani langsung oleh Agusman SH MH sebagai Panitera Bidang Tindak Pidana Korupsi PN Palembang, tertanggal 6 Maret 2023.
Menurut Mohd Radyan SH MH, saat ini masih mengajukan akta permohonan banding terlebih dahulu, sebelum nantinya menyusul menyerahkan memori banding.
Pernyataan banding tersebut, lanjutnya, masih berkaitan dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Tipikor Palembang terhadap para terdakwa, yakni untuk terdakwa Augie Bunyamin divonis 5,6 tahun penjara dan Ahmad Tohir 6,6 tahun penjara.
"Untuk detilnya seperti apa nanti saja, bersamaan dengan penyerahan memori banding saja, karena baru akta pernyataan banding banding," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Augie Bunyamin, mantan Dirut PT Hotel Swarna Dwipa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Tipikor Palembang dan divonis 5,6 tahun penjara.
Sedangkan, untuk terdakwa Ahmad Tohir sebagai pelaksana kegiatan dari PT Palcon Indonesia dihukum 6,6 tahun penjara.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Kejati Sumsel, terutama terkait jerat pasal, yang mana sebelumnya menuntut agar keduanya dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi.
BACA JUGA:Augie Bunyamin Terpapar COVID-19, Sidang Hotel Swarna Dwipa Ditunda
Kedua terdakwa dalam pertimbangan majelis hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk terdakwa Ahmad Tohir, majelis hakim menghukum dengan pidana tambahan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,6 miliar, dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara jika tidak sanggup membayar.
Vonis kedua terdakwa tersebut, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel yang menginginkan agar para terdakwa dihukum masing-masing selama 8 tahun penjara.