PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, akan bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang hari ini Kamis 2 Maret 2023.
Direncanakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir Nursurya SH MH akan turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani pemeriksaan perkara dipersidangan yang diketuai oleh majelis hakim Masriati SH MH.
Demikian diterangkan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH dikonfirmasi SUMEKS.CO, Kamis 2 Maret 2023.
"Benar, pada hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kemungkinan dipimpin langsung oleh pak Kajari," sebut Ario dalam pesan singkatnya.
BACA JUGA:Satu Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Dituturkannya, dari pihak Kejari Ogan Ilir direncanakan akan turun lima orang anggota JPU, termasuk Kajari Ogan Ilir, Kasi Pidsus Julindra Purnama Jaya serta tiga jaksa anggota lainnya
Untuk tiga tersangka, lanjut Ario yakni Aceng Sudrajat, Herman Fikri SH dan Romi dihadirkan melalui layar monitor sidang, dari balik pemanahan rutan Tipikor Pakjo Palembang.
Hingga berita ini diturunkan, sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp7,4 miliar belum berlangsung, masih dalam tahap persiapan sidang.
Sebelumnya, Kepala Kejari Ogan Ilir turun langsung melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Palembang atas nama tersangka Aceng Sudrajat dan Herman Fikri Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, serta tersangka Romi, honorer bidang keuangan Bawaslu Ogan Ilir.
BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan, 3 Tersangka Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir Siap Disidang
Usai pelimpahan berkas, Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir Julindra Purnama Jaya SH, menerangkan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020 Bawaslu Ogan Ilir mendapat dana hibah lebih kurang Rp19,3 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun 2019-2020.
Dalam perjalanannya, lanjut Julindra, para tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Diantaranya melakukan mark up terhadap pengelolaan dana hibah.
"Sehingga berdasarkan audit BPKP Sumsel, ditaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka lebih kurang Rp7,4 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Julindra, atas perbuatan para terdakwa disangkakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.