LAHAT, SUMEKS.CO - Tim gugus tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Lahat, kembali lakukan rapat evaluasi rencana aksi, mewujudkan target agar Kabupaten Lahat meraih KLA tingkat nindya di tahun 2023 ini. Ini merupakan rapat evaluasi ke dua di tahun ini. Dimana pada rapat evaluasi sebelumnya, untuk meningkatkan peringkat dari madya ke nindya tersebut, masih ada dua klaster yang jadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemkab Lahat, yakni klaster IV dan V.
Klaster IV mencakup pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Indikator yang belum tercapai diantaranya, belum ada mekanisme penanganan anak putus sekolah, belum ada layanan pendidikan pada pengasuhan alternatif, belum ada inovasi untuk mencegah dan menangani Anak Tidak Sekolah (ATS). Sedangkan, klaster V mencangkup perlindungan khusus. Indikator yang belum tercapai meliputi, pencegahan dalam perlindungan khusus, pelayanan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi, pelayanan bagi anak penyandang disabilitas, penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lahat, Hj Nurlela SAg MM mengatakan, rapat evaluasi ke II rencana aksi daerah ini, untuk wujudkan Kabupaten Lahat jadi KLA dari tingkat madya ke tingkat nindya. Aplikasi evaluasinya sudah dibuka sejak Senin (6) sampai Kamis (23/3) Maret. Untuk penilaian mandiri, Lahat saat ini sudah terkumpul nilai 400. “Agar dapat tingkat Nindya, harus terkumpul nilai 700. Di rapat ini akan dievaluasi apa saja data yang belum terpenuhi, langkah apa saja yang ahrus dipenuhi. Tahun ini, kita optimis Lahat dapatkan predikat KLA tingkat Nindya,” ujar Nurlela, Selasa (28/2). Bupati Lahat Cik Ujang SH, melalui Asisten I Setda Lahat Rudi Thamrin menerangkan, untuk dapatkan tingkat Nindya, artinya Kabupaten Lahat harus memenuhi lima kluster yang jadi ketentuan. Mulai dari hak sipil dan kebebasan anak, hak lingkungan keluarga, hak kesehatan, hak pendidikan dan hak perlindungan khusus bagi anak. “Kenaikan tingkat KLA ini sangat penting. Karena jadi tolak ukur keberhasilan, sejauh mana capaian program pembangunan kita terhadap perlindungan dan hak anak,” terang Rudi. Agar tercapainya target tersebut, Rudi menyebut, perlu adanya sinergi seluruh OPD dan instansi vertikal dan BUMN. Rapat terbatas sudah dilakukan, tiap OPD sudah berbagi tugas terkait tindak lanjut peningkatan penilaian ini. “Tinggal bagaimana tanggung jawab semuanya, ini yang jadi prioritas. Terkait data dan dokumen, secara mandiri sudah dilakukan. Bila perlu tidak lagi Nindya, tapi langsung loncat ke Utama,” pesannya. (*)Kejar Nilai 700
Selasa 28-02-2023,02:13 WIB
Editor : Mahmud
Tags : #nilai
Kategori :
Terkait
Kamis 18-01-2024,15:42 WIB
Fadhilah Surah An-Nasr, Surat dengan Tiga Ayat yang Nilainya Seperti Membaca Seperempat Al-Quran
Senin 15-01-2024,20:37 WIB
Pemkot Prabumulih Raih Indeks Nilai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tertinggi di Sumsel
Selasa 28-02-2023,02:13 WIB
Kejar Nilai 700
Senin 01-08-2022,11:45 WIB
Sekda Nilai Rapor PNS Kota Palembang
Terpopuler
Kamis 08-10-2026,08:54 WIB
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Terancam 8,5 Tahun Penjara
Kamis 08-10-2026,07:39 WIB
4 HP Infinix Ini Cocok untuk Gaming Tawarkan Spesifikasi Tinggi dan Harga Terjangkau
Kamis 08-10-2026,19:22 WIB
Tekuk Arab Saudi 3-1, Timnas Putri U-17 Indonesia Makin Dekat Lolos ke Piala Asia 2027
Kamis 08-10-2026,11:52 WIB
Cek Harga iPhone 15, 16, dan 17 Terbaru Oktober 2026, Ada yang Turun Rp1,5 Juta
Kamis 08-10-2026,20:01 WIB
Sumsel United Masuk Grup Neraka, Hasil Drawing League Cup 2026-2027 Satu Grup dengan Persija dan PSMS
Terkini
Kamis 08-10-2026,21:00 WIB
Cemburu Mantan Pacar Diantar Pria Bermobil, Pemuda Ini Ngamuk, Avanza Dirampas Dibawa Kabur
Kamis 08-10-2026,20:29 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pelayanan Ramah Kelompok Rentan, Ini 5 Aspek yang Jadi Sorotan
Kamis 08-10-2026,20:26 WIB
Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Perencanaan Perda, Regulasi Daerah Didorong Lebih Tepat Sasaran
Kamis 08-10-2026,20:20 WIB
Indonesia Dorong Sistem Royalti Lintas Negara Terhubung, Hak Pencipta Jadi Sorotan
Kamis 08-10-2026,20:01 WIB