Dituduh Jadi Dalang Penipuan Rp 5,04 Miliar, Aziz Muslim Laporkan Balik Pengusaha ke Polda Sumatera Selatan

Rabu 22-02-2023,20:05 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Aziz Muslim (47) bersama tim kuasa hukumnya melaporkan seorang pengusaha berinisial YH ke SPKT Polda Sumatera Selatan. 

Pelapor Aziz Muslim merasa nama baiknya telah dicemarkan lantaran dituduh telah menerima uang sebesar Rp 5,04 miliar.

Diketahui, Aziz sendiri sebelumnya sempat menjalani penahanan oleh Polda Sumsel namun kasusnya dihentikan karena korban mencabut laporan dan berdamai. 

Kuasa hukum Aziz, Iswadi Idris SH MH mengatakan, nama baik kliennya telah dicemarkan setelah melihat video pengakuan terlapor (YH) yang diposting di sejumlah akun instagram pada 14 Februari 2023 yang lalu. 

BACA JUGA:ESP Ungkap Kronologi Kasus Penipuan 1 Miliar, Tepis Isu Berita yang Melibatkannya

“Secara terang dan jelas nama klien kami disebut sebagai otak atau dalang penipuan sebesar Rp 5,04 miliar," tegas Iswadi di hadapan awak media Rabu 22 Februari 2023. 

Kliennya, kata Iswadi, menuntut terlapor YH dengan sangkaan melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 tentang UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Dengan laporan klienya, Iswadi berharap dapat ditindaklanjuti penyidik dengan memanggil terlapor YH.

Korban Aziz menjelaskan awal mula perkara yang mengaitkan namanya itu terjadi pada tahun 2021 lalu. 

BACA JUGA:Modus Janjikan Proyek, Oknum PNS Wanita di Muratara Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Saat itu, YH menemui korban untuk meminta bantuan terkait tender proyek reservasi jalan dan jembatan batas Prabumulih-Baturaja senilai Rp 36 miliar. 

“Proyek itu bersumber dari dana APBN melalui Kementerian PUPR. Saya bertemu terlapor meminta bantuan bagaimana caranya untuk bisa memenangkan paket proyek tersebut. Saat itu, saya bilang, saya tidak bisa dan kalau mau, saya ada kenalan namanya Nugroho. Jika mau saya kenalkan," beber Aziz. 

Kemudian YH pun menyanggupi dengan menjanjikan jika proyek itu didapatkan akan memberikan Azis komisi sebesar satu persen dari nilai proyek. 

“Ternyata proyek itu didapatkan YH, namun sebelumnya sempat terhambat karena PT Kris Jaya Perkasa (KJP) Prabumulih dimana YH selaku kuasa direkturnya sudah di-black list akibat ada permasalahan,” beber Aziz. 

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik

Kategori :