PALEMBANG, SUMEKS.CO - Biaya Perjalanan Haji (BIPIH) yang telah disepakati Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI, dinilai akan membebankan Calon Jemaah Haji (CJH) yang ingin melaksanakan ibadah ke Tanah Suci Mekkah.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Mgs Syaiful Padli, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap kesepakatan mengenai BIPIH tahun 2023.
"Sangat disesalkan jika ini terjadi. Ini justru akan memberatkan CJH yang akan berangkat ke Tanah Suci," tegas Syaiful saat dikonfirmasi via telepon, Kamis 16 Februari 2023.
Menurut Syaiful, keputusan yang diambil pemerintah mengenai kenaikan BIPIH tahun 2023 belum tepat. Mengingat, kondisi masyarakat baru saja pulih dari pandemi Covid 19. Maka, sangat disayangkan jika pemerintah menaikkan ongkos haji bagi para CJH yang ingin menunaikan ibadah.
BACA JUGA:CJH Musim Haji 2023 Dapat Keringanan, Bipih Masih Normal
"Adanya kenaikan ongkos haji ini bisa saja menunda keberangkatan CJH. Karena, mereka harus menambah ongkos yang sebelumnya sudah dilunasi," ucap Syaiful.
Lebih lanjut, Syaiful berharap pemerintah lebih peka terhadap kondisi perekonomian masyarakat saat ini. Syaiful berpendapat, kebijakan pemerintah dalam mempertimbangkan kenaikan ongkos haji tentu sangat diharapkan oleh CJH.
"Kebijakan pemerintah dalam mempertimbangkan hal ini sangat diharapkan masyarakat," tukasnya.
Diketahui, Kemenag bersama DPR RI menyepakati biaya ibadah haji yang harus dibayarkan, atau disetor oleh jemaah sebesar Rp 49.812.700. Nantinya, uang tersebut disetor ke bank penerima biaya haji yang telah ditunjuk.
BACA JUGA:Lebih Ringkas, Berikut Ini Rencana Perjalanan Haji Tahun 2023
Selain itu, pemerintah dan DPR telah sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).
Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67
Adapun sejumlah 84.609 jemaah yang sudah melunasi biaya haji pada tahun 2020, tidak perlu membayar tambahan pelunasan. Sebab, itu akan dibebankan pada nilai manfaat dengan kebutuhan anggaran berkisar 845 miliar.