Seperti diberitakan sebelumnya, Arya resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, Selasa 4 Oktober 2022 malam.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban Arya dan ayahnya Rusdi didampingi tim kuasa hukumnya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumsel. Laporan korban langsung diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH.
Ketua Umum YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin SH malam itu menyebut pihaknya mendapatkan kuasa dari korban Arya.
BACA JUGA:Ibu Rektor UIN Raden Fatah Antar Langsung Belasan Pelaku Penganiayaan Mahasiswa ke Polda Sumsel
Korban melaporkan terkait sangkaan tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kliennya.
"Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang," ujar Sigit.
Menurut Sigit, akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh lebih dari 10 orang panitia Diksar tersebut, dimana kliennya juga sebagai panitia yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.
Di antaranya luka lebam diduga akibat ditusuk benda tajam di bagian mata sebelah kiri hingga membiru, selain itu di bawah rahang ada luka bakar akibat disundut api rokok.
BACA JUGA:Terduga Pelaku dan Saksi Penganiayaan Arya Mahasiswa UIN Raden Fatah Masih Mangkir
"Kami berharap dan meminta kepada Bapak Kapolda Sumsel agar dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dari klien kami ini. Dan agar terus dapat mengawal sampai ke persidangan," ungkap Sigit didampingi tim kuasa hukum Arya lainnya.
Sigit menyebut kejadian bermula dari adanya informasi melalui pamflet terkait kegiatan Diksar UMKM Litbang.
Di dalam pamplet tersebut juga dicantumkan uang pendaftaran sebesar Rp 300 ribu dengan lokasi Diksar dikatakan di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Namun, pada kenyataannya justru Diksar digelar di Bumi Perkemahan Gandus. Sehari sebelum pemberangkatan juga para peserta diminta membawa sembako dan gula yang dikatakan untuk dipergunakan selama Diksar oleh peserta.
BACA JUGA:Kasus Mahasiswa UIN Raden Fatah Naik ke Penyidikan, Segera Panggil Terlapor
Tidak terima dengan hal ini dan membuat kliennya resah hingga informasi tarsebut disebarkan korban ke sejumlah grup medsos internal mereka. Rupanya, langkah korban yang menyebarkan informasi tersebut tak dapat diterima oleh panitia yang lain.
Hingga berujung pada tindak kekerasan terhadap kliennya, yang dimulai selepas salat Jumat pada tanggal 30 September hingga tanggal 1 Oktober keesokan harinya.