PALEMBANG, SUMEKS.CO - Arya Lesmana Putra (20), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang yang menjadi korban pengeroyokan pertanyakan kelanjutan kasus yang dilaporkannya.
Penyidikan kasus pengeroyokan yang dialami Arya sudah lebih lima bulan berjalan dan tim penyidik sudah menetapkan tujuh orang oknum mahasiswa UIN Rafa Palembang ditetapkan tersangka.
Namun, sayangnya hingga saat ini tujuh tersangka itu belum dilakukan penahanan oleh penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Bahkan, ketujuh orang tersangka itu bebas berkeliaran dan informasi yang diperoleh salah satu dari tujuh orang tersangka itu tampil secara live streaming di Instagram.
BACA JUGA:Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Bertambah Menjadi 7
Arya, kepada SUMEKS.CO mengaku saat ini kondisinya sudah membaik. Tetapi, akibat ketidakjelasan proses hukum membuat psikis ditambah luka batin belum bisa hilang.
“Apalagi begitu melihat para tersangka yang mengeroyoknya masih bebas berkeliaran di luar Kak. Sampai ada yang sempat-sempatnya live streaming di akun Instagram milik OR Ketua Umum UKMK Litbang yang juga telah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka," ungkap Arya Minggu 12 Februari 2023.
Arya menaruh harapan kepada penyidik Polda Sumsel untuk dapat melakukan penyidikan kasus ini secara profesional dan bertanggungjawab.
“Harapan Aarya dengan penyidik lakukanlah prosesnya dengan profesional dan kalau di kampus alhamdulillah juga masih banyak kawan. Kuliah alhamdulliah lanjut. Dari jajaran rektorat tidak ada diskriminasi sama Arya,” bebernya.
Dari kabar yang beredar menyebutkan, jika ketujuh orang tersangka ini memang tidak ditahan karena adanya jaminan dari pihak lain.
Perjalanan kasus pengeroyokan yang dialami Arya yang sempat viral di medsos berjalan panjang dan berliku serta diwarnai aksi saling klaim.
Malah dari puluhan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di kesempatan pertama menolak hadir dengan tanpa alasan jelas.
Penetapan ketujuh tersangka ini setelah penyidik menggelar gelar perkara kasus ini dipimpin oleh Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga SIK MH.