“Salam hotman 911”.
“Ibu Sri Wahyuni dari Palembang menghubungi Hotman Paris atas kejadian, jari kelingking bayinya (bayi perempuannya) sebelah kiri putus”.
“Diduga karena ulah seorang perawat yang waktu membuka perban infus pada tangan sebelah kiri, malah jari kelingking (bayi) kepotong”.
“Masih dilihat apakah masih bisa kesambung gak jari kelingkingnya?”
“Gimana akibat hukumnya?”
“Jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar, dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata. Misalnya biaya pengobatan. Itu namanya kerugian riil damages”.
“Tapi di Amerika Serikat dikenal dengan Punitive Damage, yaitu kerugian yang oleh hakim diberikan kepada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan”.
“Tanpa melihat biaya kerugian ekonomi. Tapi dihukum seberat-beratnya kalau memang si korban tersebut menderita”.
“Ini sudah sering terjadi dalam kasus-kasus di Amerika, misalnya korban kecelakaan lalulintas atau ‘korban’ restoran siap saji”.
“Dimana pengadilan memberikan ganti rugi yang sangat besar, tanpa melihat latar belakang ekonomi si korban. Tanpa melihat jumlah biaya pengobatan”.