Pengacara Perawat Kasus Jari Bayi Terpotong, Darmadi Jufri: ‘Baru Gelar Perkara, Klien Kami Belum Tersangka’

Selasa 07-02-2023,05:40 WIB
Editor : Julheri

“Salam hotman 911”. 

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Siap Bantu Cari Keadilan

BACA JUGA:Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang, Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Siap Bantu Cari Keadilan

“Ibu Sri Wahyuni dari Palembang menghubungi Hotman Paris atas kejadian, jari kelingking bayinya (bayi perempuannya) sebelah kiri putus”. 

“Diduga karena ulah seorang perawat yang waktu membuka perban infus pada tangan sebelah kiri, malah jari kelingking (bayi) kepotong”.

“Masih dilihat apakah masih bisa kesambung gak jari kelingkingnya?”

“Gimana akibat hukumnya?”

BACA JUGA:Bunyi Pasal 360 KUHP Bakal Jerat Oknum Perawat RSM Palembang, Diduga Lalai Jari Pasien Bayi Putus Tergunting 

BACA JUGA:Update Kasus Jari Kelingking Bayi Terpotong di RS Muhammadiyah Palembang, Paska Operasi Hari Ini Buka Perban

“Jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar, dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata. Misalnya biaya pengobatan. Itu namanya kerugian riil damages”.

“Tapi di Amerika Serikat dikenal dengan Punitive Damage, yaitu kerugian yang oleh hakim diberikan kepada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan”.

“Tanpa melihat biaya kerugian ekonomi. Tapi dihukum  seberat-beratnya kalau memang si korban tersebut menderita”.

“Ini sudah sering terjadi dalam kasus-kasus di Amerika, misalnya korban kecelakaan lalulintas atau ‘korban’ restoran siap saji”. 

BACA JUGA:PPNI Sumsel: Kasus Terpotongnya Jari Bayi di RS Muhammadiyah Palembang Murni Kelalaian, Bukan Malpraktik

BACA JUGA:PPNI Sumsel: Kasus Terpotongnya Jari Bayi di RS Muhammadiyah Palembang Murni Kelalaian, Bukan Malpraktik

“Dimana pengadilan memberikan ganti rugi yang sangat besar, tanpa melihat latar belakang ekonomi si korban. Tanpa melihat jumlah biaya pengobatan”.

Kategori :