- Pihak rumah sakit langsung mengambil tindakan terhadap bayi dan melakukan tindakan operasi, selama 1,5 jam untuk menyambung jarinya. Setiap 15 menit sekali dilihat kondisinya.
- Pasca operasi, bayi jari terpotong itu dirawat di ruang VIP RSM Palembang.
Sabtu, 4 Februari 2023.
- Laporan ayah bayi diterima anggota piket Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang pukul 16.30 WIB.
- Polisi langsung mendatangi TKP dan lakukan pemanggilan terhadap oknum terlapor DN, oknum perawat RS Muhammadiyah.
- Manajemen RS Muhammadiyah Palembang akhirnya menonaktifkan oknum perawat berinisial DN.
- DN adalah pegawai tetap RS Muhammadiyah Palembang, sangat senior, sudah bekerja 18 tahun.
-Rencananya DN akan ‘disidang’ di komite medik RS Muhammadiyah Palembang.
- Habis operasi bayi terpotong jarinya itu akan menunggu 3 hari lagi (Senin, 6 Februari 2023) untuk melihat perkembangannya. Apakah jarinya kembali normal atau tidak.
- Kasusnya sudah dilaporkan ke polisi oleh ayah korabn dengan bukti laporan LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
- Terlapor diancam pasal akibat kesalahan menyebabkan orang luka berat (UU No 1 Tahun 1946 tentang pasal 360 KUHP).