Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2023 Maksimal 25 Persen, Terdata 36.400 KPM di Kabupaten OKI

Senin 06-02-2023,14:33 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Tusda

Penyaluran BLT Dana Desa Tahun 2023 Maksimal 25 Persen, Terdata 36.400 KPM di Kabupaten OKI

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2023 hanya maksimal 25 persen.

Dimana untuk tahun ini aturan penyalurannya minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari DD.

"Tahun ini berbeda dalam penyalurannya jadi maksimal 25 persen sedangkan tahun lalu sebesar 40 persen," kata Kepala Badan Pemberdayaan Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman SSTP melalui Plh Pengelola Keuangan Desa, M Ady Saputra SSTP.

Dijelaskannya, untuk ketentuan itu sesuai dengan peraturan PMK 021/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Sehingga tidak boleh melebihi dari itu. Meskipun ada beberapa Desa yang menginginkan besarannya diatas 25 persen. Karena akan menyalahi aturan. 

BACA JUGA:Artis Helmy Yahya Diminta Warganet Jadi Kades Tanjung Gelam Ogan Ilir, Mau Gak Ya?

BLT DD ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 18 Kecamatan se Kabupaten OKI. 

Merujuk data tahun 2022 lalu, jumlah penerima BLT DD di Kabupaten OKI ada sebanyak 36.400 KPM.

"KPM tahun ini kita belum mengetahuinya karena belum diserahkan oleh Bappeda. Tapi untuk DD jumlah besarannya sudah keluar untuk pelaksanaanya menunggu Perbup," tegas Ady, saat dibincangi SUMEKS.CO, Senin 6 Februari 2023.

Lanjut dia, BLT DD ini disalurkan dengan tujuan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain pendanaan melalui Kemensos juga dibantu oleh Kemendes dengan Dana Desa ini.

BACA JUGA: Luar Biasa Kalahkan 50 Negara, Indonesia Dinobatkan Menjadi Negara Terindah

Penyaluran BLT DD ini, sambung Ady, untuk penerima BLT DD pihaknya tidak berhak yang menentukan. Biasanya penerima BLT DD ini tidak boleh double, yakni apabila sudah menerima bantuan sosial dari pemerintah maka tidak boleh menerima BLT DD ini.

Ady menegaskan, untuk data penerima BLT DD setelah dari Bappeda untuk tahun ini ke pihaknya barulah diserahkan kepada desa masing-masing.

Kemudian Kepala Desa (Kades) yang bersangkutan mengevaluasi data penerima itu yaitu layak atau tidaknya menerima BLT DD.

"Jadi data penerima BLT DD ini kades yang evaluasinya bukan pihak PMD. Dimana kades mengetahui betul warganya sehingga bisa menentukan layak tidaknya," bebernya.

BACA JUGA:Desa Tanjung Raya, Desa Cantik yang Raih Penghargaan Nasional

Dia menambahkan, dalam penyaluran BLT DD ini per triwulan atau tiga bulan sekali dengan besaran per bulannya yang diterima Rp 300.000. Diserahkan pemerintah desa di kantor Desa.

"Warga yang berhak menerima BLT DD disalurkan selama satu tahun atau 12 bulan. Pemerintah berharap bantuan yang disalurkan mampu meringankan beban KPM untuk memenuhi kebutuhan pokok," pungkasnya. (*)

Kategori :