PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mantan Camat Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Rahmad Novian, menjadi saksi pada sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemanfaatan hutan PT Manambang Muara Enim (MME) di Desa Darmo tahun 2019, Senin 30 Januari 2023.
Kasus ini menjerat tiga orang terdakwa yakni Safaruddin Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD); Mariana, Plh Kades Darmo; dan Dedi Sigarmanuddin, ketua tim 11 sekaligus ketua adat Desa Darmo.
Di persidangan, saksi Rahmad Novian dicecar berbagai pertanyaan baik oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum hingga tim penasihat hukum masing-masing terdakwa seputar status tanah yang saat ini di persidangan.
Sepengetahuan saksi Rahmad Novian, selama menjadi Camat Lawang Kidul periode tahun 2017 tanah di Desa Darmo tersebut sudah termasuk dalam inventarisasi aset desa, sebagaimana peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sidang Kasus Hutan Desa Darmo, JPU Tegaskan Pemeriksaan Terdakwa Sesuai Prosedur
"Jadi dengan kata lain, saat saya menjabat sebagai camat tanah tersebut yang saya ketahui adalah tanah aset Desa Darmo, tidak tahu saya mengenai tanah adat," tegasnya di persidangan.
Diterangkannya sebagaimana tupoksi, dirinya sebagai pejabat pemerintahan termasuk diantaranya sebagai pengelola aset desa, namun untuk masalah hukum adat di luar dari tupoksinya.
Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Editerial SH MH, saksi Rahmad Novian juga menerangkan teknis penerimaan dana dari PT MME sebagaimana investigasi tim Inspektorat terjadi penyimpangan, termasuk diantaranya dana tersebut tidak masuk ke rekening kas desa, melainkan masuk dalam rekening pribadi salah satu terdakwa.
Senada juga dikatakan saksi Emran sebagai mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, juga menegaskan juga tanah tersebut masuk sebagai aset desa, dan dalam pengelolaannya harus masuk ke rekening kas desa, dan dikelola melalu mekanisme APBDes.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Kades Darmo Muara Enim Dihadirkan di Sidang
Hal itu juga dipertegas salah satu saksi lainnya, yakni saksi bernama Heri Siswanto, mantan Pimpinan Cabang BNI Syariah Muara Enim menerangkan bahwa ketiganya memohonkan pembukaan rekening atas nama salah satu terdakwa yakni Dedi Sigarmanuddin.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan memeriksa saksi lanjutan.
Untuk diketahui terdakwa Dedi Sigarmanuddin didakwa oleh JPU Kejari Muara Enim melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan hutan di Desa Darmo bersama dua terdakwa lainnya Mariana (31) Plh Kades Darmo tahun 2019, Safarudin (70) ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Darmo.
Penyidikan perkara ini bermula adanya kerjasama pemanfaatan hutan milik warga Desa Darmo oleh PT Manambang Muara Enim, untuk eksplorasi tambang batubara di Kabupaten Muara Enim dengan nilai uang kompensasi dari PT MME senilai Rp16,5 miliar.
BACA JUGA:Ungkap Kekeliruan JPU, Penasihat Hukum Kades Darmo Optimis Eksepsi Dikabulkan