Kedua pelaku adalah SR (45), warga Lampung Selatan, dan BW (32), warga Rajabasa Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus ini bermula saat kecurigaan petugas terhadap kedua pelaku yang membawa tas besar di lobby Hotel Amaris di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, pada Sabtu, 31 Desember 2023.
Petugas memaksa tas itu dibuka dan ditemukan 20 sabu yang masing-masing dikemas teh China merek Guan Yin Wang.
Sabu itu dikirim dari Malaysia melalui Aceh dan dipasarkan di wilayah Sumsel.
29 Januari 2022
Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap 3 kurir narkoba jaringan bandar antarprovinsi di tol Palembang-Lampung.
Ketiganya kurir, inisial Ey, Af dan Hk. Disita barang bukti 15,3 kilogram sabu oleh tim Berantas didukung tim gabungan Polres Mesuji dan PJR jalan tol.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Riau melalui jalur darat yang akan masuk ke kawasan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dengan Lampung melalui akses tol di Kota Palembang.
Barang bukti sabu dibungkus menggunakan 15 kemasan teh China dan dimasukkan dalam tas. (*)