Selain Doni, 4 temannya juga dihukum mati atas kasus tersebut. Hingga saat ini, 5 tervonis mati ini masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung agar hukumanya lebih ringan, setelah banding dan kasasi mereka ditolak.
Kelima terdakwa yang divonis mati bersama eks anggota dewan itu adalah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Hal yang memberatkan Doni dan keempat temannya tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba. Apalagi dia (Doni) adalah anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif saat itu
Barang bukti kasus ini yaitu sabu seberat 4,2 kg serta 21 ribu butir pil ekstasi.
Teman Doni Masih Buron
Sudah hampir dua tahun, terdakwa bandar 4 kilogram (Kg) sabu-sabu bernama Joko Zulkarnain belum juga diketahui keberadaannya.
Terdakwa Joko Zulkarnain nekat kabur dan dinyatakan buron saat menjalani perawatan kesehatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang tahun 2021 silam.
Saat itu, terdakwa Joko Zulkarnain mengajukan izin berobat karena mengaku sesak nafas saat masih menjalani sidang pemeriksaan perkara bersama terdakwa lainnya, termasuk terdakwa Doni SH mantan anggota DPRD Kota Palembang.
Hal tersebut masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) dari pihak Kejaksaan, untuk mencari keberadaan terdakwa Joko Zulkarnain.
Meski begitu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Sutikno SH MH tegaskan hingga saat ini masih dilakukan upaya pencarian terdakwa Joko Zulkarnain yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita masih terus melakukan upaya pencarian sampai terdakwa Joko Zulkarnain tertangkap," tegas Sutikno dikonfirmasi Senin 2 Januari 2023.